Logo Universitas Sawerigading Makassar KIP Kuliah UNSA Universitas Sawerigading Makassar

Syarat pendaftar

Dua kategori syarat harus terpenuhi bersamaan: syarat akademik dan syarat ekonomi.

Syarat umum penerima

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 147/A/KEP/2026, Bagian E.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Lulusan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya — untuk 2026: lulusan tahun 2026, 2025, atau 2024.
  • Terdaftar pada sistem PIP Dikti dengan data valid: NIK, NISN, dan NPSN.
  • Mahasiswa baru yang terdata dan berstatus aktif pada PDDikti sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
  • Diusulkan sebagai penerima mulai semester satu.
  • Bukan mahasiswa paruh waktu.
  • Tidak sedang menerima bantuan/beasiswa sejenis dalam bentuk biaya pendidikan dari pihak lain.
  • Telah lulus seleksi masuk Universitas Sawerigading Makassar — melalui SNBP, UTBK-SNBT, atau Seleksi Mandiri.

Syarat ekonomi & urutan prioritas

Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, diverifikasi perguruan tinggi, dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Prioritas 1

    Pemegang KIP Pendidikan Menengah, terdata pada DTSEN maksimum desil 4, dan lulus SNPMB melalui SNBP atau SNBT.

  2. Prioritas 2

    Pemegang KIP Pendidikan Menengah, terdata pada DTSEN maksimum desil 4, dan lulus Seleksi Mandiri di PTN/PTS.

  3. Prioritas 3

    Lulus seleksi masuk melalui jalur apa pun, baik sudah maupun belum terdata di DTSEN, dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah UMP domisili, atau SKTM dari desa/kelurahan disertai bukti dukung (rekening listrik, foto rumah). Penetapan bergantung ketersediaan kuota.

Bobot penilaian internal UNSA

Selain urutan prioritas nasional, seleksi di UNSA menilai lima komponen berikut untuk memastikan objektivitas.

Status KIP/desil DTSEN30%
Kondisi ekonomi keluarga30%
Prestasi akademik25%
Hasil wawancara10%
Prestasi non-akademik5%

Data yang diberikan diverifikasi, termasuk lewat kunjungan lapangan bila diperlukan. Data yang terbukti tidak benar berakibat pencabutan hak sebagai penerima dan kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima.

Dokumen yang perlu disiapkan

Diserahkan dalam bentuk fisik (map) sekaligus diunggah ke SIM KIP Kuliah. Berkas tidak lengkap sampai batas waktu dinyatakan gugur di tahap seleksi administrasi.

  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP calon dan orang tua/wali.
  • KIP Pendidikan Menengah (untuk Prioritas 1 & 2).
  • Rapor semester 1–5.
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • SKTM atau bukti pendapatan orang tua/wali (untuk Prioritas 3).
  • Rekening listrik 1 bulan terakhir.
  • Foto rumah (tampak depan, samping, dalam).
  • Bukti pendaftaran/kartu peserta SIM KIP Kuliah.
  • Bukti diterima dan registrasi di Universitas Sawerigading Makassar.
  • Fotokopi buku rekening atas nama mahasiswa.

Menjaga status sebagai penerima

  • Mempertahankan IPK minimal 3,00 sesuai ketentuan universitas.
  • Memenuhi jumlah SKS minimal per semester sesuai kurikulum program studi.
  • Tetap terdaftar dan aktif sesuai data PDDikti.
  • Melaporkan setiap perubahan status studi (cuti, pindah prodi, pindah kampus, mengundurkan diri) kepada Tim Pengelola paling lambat 14 hari sejak perubahan terjadi.