Apa itu KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan tinggi dari pemerintah untuk lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang punya potensi akademik baik namun terkendala kondisi ekonomi keluarga. Program ini adalah kelanjutan dari Bidikmisi, dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Puslapdik.
Dua komponen bantuan
Pembebasan biaya kuliah
Biaya kuliah (UKT/SPP) dibayarkan langsung oleh pemerintah ke Universitas Sawerigading Makassar setiap semester, dengan batas maksimal yang mengikuti akreditasi program studi yang dipilih.
Bantuan biaya hidup bulanan
Bantuan diberikan satu kali setiap semester (per enam bulan), ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Besarannya dibagi menjadi lima klaster wilayah berdasarkan indeks harga lokal: Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Klaster yang berlaku untuk Kota Makassar diverifikasi ulang oleh Tim Pengelola setiap awal tahun anggaran dan dapat dilihat di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
KIP Kuliah adalah satu dari tiga skema
Payung kebijakannya disebut Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti), yang mencakup tiga skema: Program KIP Kuliah, Program Bantuan Biaya Pendidikan, dan Program Bantuan UKT/SPP. SK Tim Pengelola UNSA (Nomor 041/R/IV/2026) secara khusus menugaskan pengelolaan Program KIP Kuliah, sehingga halaman ini berfokus pada skema tersebut.
Siapa yang diprioritaskan
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang pendidikan menengah.
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Ekonomi Nasional (DTKS/DTSEN), maksimum desil tertentu sesuai ketentuan tahun berjalan.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Tidak memenuhi salah satu di atas tetap bisa mendaftar dengan bukti keterbatasan ekonomi lain, misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.