Tim Pengelola KIP Kuliah UNSA
Ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Sawerigading Nomor 041/R/IV/2026 tanggal 15 April 2026 tentang Pembentukan Tim Pengelola Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Akademik 2026/2027.
Susunan tim
Penanggung jawab
Rektor Universitas Sawerigading Makassar — Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H. Menetapkan Tim Pengelola melalui Keputusan Rektor; menandatangani SK Penetapan Penerima, SK Pemberhentian, dan dokumen resmi lain; bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan program.
Ketua Tim Pengelola
Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si. Mengoordinasikan pelaksanaan seluruh tahapan KIP Kuliah; memimpin komunikasi dengan Kementerian dan LLDIKTI Wilayah IX; bertanggung jawab atas administrasi, pembinaan mahasiswa, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
Anggota Tim Pengelola
Debbie, S.T., M.M.S.I. Melaksanakan seleksi calon penerima; menyiapkan dan menyusun dokumen administrasi (SK, berita acara, laporan kemajuan studi); melakukan pembinaan mahasiswa penerima; menyusun panduan dan materi sosialisasi program.
Operator
Ichserwanta Syahadat, S.H. Mengelola akun dan data perguruan tinggi pada SIM KIP Kuliah; melakukan penginputan dan pemutakhiran data penerima pada PDDikti; mendukung aspek teknis sistem informasi KIP Kuliah.
Susunan ini menggantikan Tim Pengelola sebelumnya (SK Rektor Nomor 179/REKTOR/UNSA/VIII/2025).
Mitra kerja
| Fakultas / Program Studi | Membantu verifikasi berkas dan data akademik calon penerima; menyampaikan Laporan Kemajuan Studi tiap semester; membantu sosialisasi di lingkungan fakultas. |
|---|---|
| Bagian Keuangan | Memproses pencairan bantuan biaya pendidikan; memastikan tidak ada pemotongan dana biaya hidup; menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan. |
| Biro Akademik & Kemahasiswaan (BAK) | Menerima dan mengumpulkan berkas calon; menginput data ke PDDikti; menyampaikan dokumen pencairan ke LLDIKTI Wilayah IX. |
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 147/A/KEP/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
- Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah Tahun 2026, PPAPT Kemdiktisaintek, versi 1.1 — 31 Januari 2026.
- Keputusan Rektor Universitas Sawerigading Nomor 041/R/IV/2026 tanggal 15 April 2026 tentang Pembentukan Tim Pengelola.
- SOP Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNSA Nomor 002/SOP.LPM/UNSA/2025 tentang Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan KIP Kuliah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sebagai dasar pengelolaan data calon dan penerima.