Logo Universitas Sawerigading Makassar KIP Kuliah UNSA Universitas Sawerigading Makassar

Tim Pengelola KIP Kuliah UNSA

Ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Sawerigading Nomor 041/R/IV/2026 tanggal 15 April 2026 tentang Pembentukan Tim Pengelola Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Akademik 2026/2027.

Susunan tim

Penanggung jawab

Rektor Universitas Sawerigading Makassar — Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H. Menetapkan Tim Pengelola melalui Keputusan Rektor; menandatangani SK Penetapan Penerima, SK Pemberhentian, dan dokumen resmi lain; bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan program.

Ketua Tim Pengelola

Dr. Adi Sumandiyar, S.Sos., M.Si. Mengoordinasikan pelaksanaan seluruh tahapan KIP Kuliah; memimpin komunikasi dengan Kementerian dan LLDIKTI Wilayah IX; bertanggung jawab atas administrasi, pembinaan mahasiswa, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.

Anggota Tim Pengelola

Debbie, S.T., M.M.S.I. Melaksanakan seleksi calon penerima; menyiapkan dan menyusun dokumen administrasi (SK, berita acara, laporan kemajuan studi); melakukan pembinaan mahasiswa penerima; menyusun panduan dan materi sosialisasi program.

Operator

Ichserwanta Syahadat, S.H. Mengelola akun dan data perguruan tinggi pada SIM KIP Kuliah; melakukan penginputan dan pemutakhiran data penerima pada PDDikti; mendukung aspek teknis sistem informasi KIP Kuliah.

Susunan ini menggantikan Tim Pengelola sebelumnya (SK Rektor Nomor 179/REKTOR/UNSA/VIII/2025).

Mitra kerja

Fakultas / Program StudiMembantu verifikasi berkas dan data akademik calon penerima; menyampaikan Laporan Kemajuan Studi tiap semester; membantu sosialisasi di lingkungan fakultas.
Bagian KeuanganMemproses pencairan bantuan biaya pendidikan; memastikan tidak ada pemotongan dana biaya hidup; menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Biro Akademik & Kemahasiswaan (BAK)Menerima dan mengumpulkan berkas calon; menginput data ke PDDikti; menyampaikan dokumen pencairan ke LLDIKTI Wilayah IX.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 147/A/KEP/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
  • Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah Tahun 2026, PPAPT Kemdiktisaintek, versi 1.1 — 31 Januari 2026.
  • Keputusan Rektor Universitas Sawerigading Nomor 041/R/IV/2026 tanggal 15 April 2026 tentang Pembentukan Tim Pengelola.
  • SOP Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNSA Nomor 002/SOP.LPM/UNSA/2025 tentang Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan KIP Kuliah.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sebagai dasar pengelolaan data calon dan penerima.